Jumat, 17 April 2015

HUKUM MILIK KAUM BORJUIS SEMATA

“Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
Picture ; www.google.co.id

BANDUNG, MMI - Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Penegakan hukum menjadi acuan perkembangan keadilan di suatu Negara, tolak ukur utama tersebut terlepas dari background apa negara itu ada. Namun, beda halnya dengan di Indonesia sebuah kepastian hukum masih terus tak jelas bahkan sampai mengalami kemunduran.
Sudah saat nya Indonesia terlepas dari bayang-bayang aturan yang dibentuk pada jaman kolonial. Demi tercapai nya ketertiban dan kedamaian hukum, maka hukum berfungsi memberikan jaminan kepada seseorang agar kepentingan nya diperhatikan oleh orang lain. Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dalam penegakan hukum. Fenomena tersebut dapat dilihat ketika dalam penegakan hukum, kepastian hukum lebih diutamakan daripada keadilan atau kemanfaatan hukum itu sendiri.
Dalam kenyataannya, ide penegakan hukum semacam itu seringkali tidak berhasil. Hukum lebih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum hanya menjadi milik kaum “berada”, tidak bagi kaum si miskin. Pengadilan terkendali bukan dari aturan yang berlaku tapi dari siapa yang kuat dan bermateril untuk membayar pengacara sehebat mungkin. Demi mengurangi vonis yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum bahkan, berharap kebebasan yang dituju.
Hukum sudah menjadi aplikasi permainan kaum borjuis semata. Harus ada pemecahan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Seperti anggapan bahwa semua perkara harus diselesaikan melalui meja hijau. Sebenarnya perlu pendekatan alternatif lain seperti halnya menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan alternatif dispute resolution. Model ini menggunakan pendekatan peradilan restoratif, dimana mekanisme ini dimungkinkan dengan adanya diskresi dari pihak penyidik yaitu kepolisian atau mekanisme deponeering yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagai penuntut. Tentu saja, tujuannya diharapkan agar beban bagi sistem peradilan pidana menjadi tidak terlalu berat.
Bahkan berbicara tentang penegakan hukum sangat terkait dengan perilaku menyimpang, baik yang dilakukan oleh orang awam, pejabat publik, maupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang perilaku menyimpang akan sangat membantu upaya penegakan hukum, khususnya dalam usaha yang bersifat preventif. Yang menjadi masalah, disamping masalah kompleksitas mengenai perilaku menyimpang dan latar belakangnya, ada nuansa relativitas ketika menentukan mana perilaku yang menyimpang, mana yang bukan. Kompleksitas masalah perilaku menyimpang misalnya menyangkut medical concepts, legal concepts, dan moral issues (Schur, 1979:18-25). Sedangkan relativitas perilaku menyimpang antara lain karena adanya kemungkinan tinjauan dari berbagai aspek atau perspektif lain.
Berangkat dari kasus yang menjerat warga negara Indonesia terbilang sepele, ketidakpastian UU yang kuat menjadi unsur utama.  Seperti penegakan hukum terhadap orang lanjut usia dimana jika mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia khususnya Pasal 5 dan pasal 18 yang menjamin pelayanan khusus bagi lansia untuk layanan dan bantuan hukum. Hal tersebut, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada orang lanjut usia. Termasuk layanan dan bantuan hukum di luar dan atau di dalam pengadilan. “Kalo tentang bantuan hukumnya jelas tidak dipungkiri” jelas M. Irsan Nasution, SH, MH Dosen Ilmu Hukum UIN Bandung juga Ketua DPD Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jabar, saat ditemui disela-sela perkuliahan.
Seperti halnya kasus yang menjerat Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayu jati di lahan pihak Perum Perhutan, Situbondo, Jawa Timur. Kemudian berujung pada pelaporan nenek Ansyani kepada pihak berwajib oleh pihak Perhutani.  Dalam kasus tersebut pengambilan keputusan yang dilakukan pihak perhutani memang suatu tindakan yang benar, namun pasalanya tuduhan yang dilayangkan oleh perhutani tidak sesuai dengan keadaan.
Selain itu, Irsan juga mendapati beberapa keanehan yang terjadi saat kehumanismean terabaikan di dalam keputusan yang diambil penegak hukum seperti dalam kasus nenek Ansyani. “Pertayaannya sekarang, kenapa tanah perhutani tidak di pagar? Kenapa disewakan kepada masyarakat? Sehingga masyarakat merasa milik dia” Tegas Irsan. “Apapun yang ditanam oleh masyarakat ya milik mereka karena sudah disewa sebelumnya dan sudah ada perjanjian” Tambah Irsan. Itulah bebebrapa kejanggalan yang didapati ketika beberapa kasus bersinggungan dengan lahan/daerah milik pemerintah, irosnis.
Memang, masih memerlukan kajian yang lebih mendalam untuk menangani kasus yang menjerat nenek Ansyani apakah pasal yang dilayangkan menggunakan tuntutan pasal illegal logging atau hanya KUHP tentang pencurian biasa. Namun Irsan menjelaskan pasal pencurian KUHP 362 itu sendiri dalam sejarah peradilan di Indonesia tidak pernah menjatuhkan denda pada kejahatan pencurian. “Itu sebabnya KUHP tentang denda tidak efektif namun tetap tidak diubah undang-undangnya” ujar Irsan. Jika memandang dari segi humanisme Irsan berpendapat seharusnya Undang-Undang lama sudah diganti dengan Undang-Undang yang baru karena dengan jaman sekarnag sudah tak efektif.
Dalam bukunya Gustav Radbruch (1982) menjelaskan, seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Namun, wajah peradilan Indonesia berangkat dari kasus Ansyani hanya menitikberatkan pada aspek dogmatika atau statutory law bahkan seringkali hakim hanya bertugas untuk menjadi corong Undang-Undang (la bouche de la loi) yang berakibat pada penciptaan keadilan formal belaka bahkan seringkali menemui kebuntuan legalitas formal.
Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya sarat dengan etis dan moral dimana memberi manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Namun disamping itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Kendatipun demikian, terkadang apa yang dianggap berguna belum tentu adil, begitu juga sebaliknya, apa yang dirasakan adil, belum tentu berguna bagi masyarakat. Namun perlu diperhatikan bahwa di dalam menegakan hukum akan lebih baik diutamakan nilai keadilan.
Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai.
Akhir-akhir ini kasus pidana ringan juga menunjukkan intensitas peningkatan. Seharusnya, dalam menyikapi fenomena meningkatnya kasus-kasus seperti ini harus dipahami akar mulanya. Sebagian besar dari masalah tesebut berawal dari kondisi sosial ekonomi masyarakat sendiri yang memaksa mereka seperti itu. Fenomena ini tidak saja menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak khuhusnya pemerintah untuk menanganinya.
Kesejahteraan menjadi kunci utama dalam meminimalisir kasus tersebut terjadi kembali. Peran pemerintah seharusnya lebih fokus dalam tahapan memperbaiki kesejahteraan masyarakat bukan mensejahterakan para pejabat. Ansyani hanya salah satu korban ketidakadilan hukum yang ada di Indonesia dan sebagai korban ke pandiran pemerintah dalam menangani kemakmuran bagi warga negaranya.
Seperti halnya kasus Ansyani, untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku, adalah baik ketika para penegak hukum berpikir dan bertindak secara progresif yaitu tidak menerapkan peraturan secara tekstual tetapi perlu menerobos aturan karena pada akhirnya hukum itu bukan teks demi tercapainya keadilan yang diidamkan oleh masyarakat.
Aparatur penegak hukum khususnya hakim terpaku dengan paradigma rule making yang hanya menerapkan undang-undang semata. Kurang berani untuk menerapkan paradigma rule breaking yaitu penerapan hukum yang melompat ke aspek nilai-nilai keadilan dan terutama kemanusiaan. Paradigma rule breaking ini sering disebut penegakan hukum progresif. Aparatur penegak hukum belum sepenuhnya memahami bahwa tujuan penegakan hukum yang berkeadilan adalah hukum untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Dimana keadilan tersebut bukan hanya keadilan formal tetapi keadilan substansial.

Maka dari itu, hukum yang progresif asumsi dasarnya bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani dan karena itu sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. (Calam rahmat)

0 komentar:

Posting Komentar