Jurnalistik

Curug Cilengkrang Jurnalistik 2013

Writer

Menulislah selagi kau mampu

Jurnalistik A 2013

at Dragon Village

Selasa, 28 Oktober 2014

Kebudayaan Indonesia dan Pengaruh Budaya Asing

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terkenal dengan keanekaragaman dan keunikannya. Kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan kebudayaan yang majemuk pula dan sangat kaya ragamnya. Indonesia sendiri terdiri dari berbagai suku bangsa, yang mendiami belasan ribu pulau. Masing-masing suku bangsa memiliki keanekaragaman budaya tersendiri. Di setiap budaya tersebut terdapat nilai-nilai sosial dan seni yang tinggi. Pada kondisi saat ini kebudayaan mulai ditinggalkan, bahkan sebagian masyarakat Indonesia malu akan kebudayaannya sebagai jati diri sebuah bangsa.
Perbedaan yang terjadi dalam kebudayaan Indonesia dikarenakan proses pertumbuhan yang berbeda dan pengaruh dari budaya lain yang ikut bercampur di dalamnya. Dilihat dari perkembangan zaman di era globalisasi sekarang amatlah pesat karena penemuan-penemuan baru di segala bidang. Penemuan-penemuan baru di dunia teknologi misalnya yang di dominasikan oleh negara-negara barat, membuat kita takjub sehingga kita hanya dapat menggelengkan kepala serta dapat menikmati dan memakainya sebagai bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya pengembangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Seni-seni lokal dan nasional perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni. Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan “modal sosial-kultural” masyarakat.





B.     Rumusan Masalah
1.      Perkembangan budaya asing di Indonesia
2.      Pengaruh budaya asing terhadap eksistensi jati diri bangsa Indonesia
3.      Bagaimana cara untuk mengantisipasi dampak negatif masuknya budaya asing ke Indonesia yang banyak merusak adat kebiasaan dan dapat menimbulkan perilaku yang menyimpang dimasyarakat.
4.      Pengaruh masuknya budaya asing ke Indonesia khusunya di kalangan remaja.
C.     Manfaat dan Tujuan

1.      Memberikan informasi tentang dampak masuknya kebudayaan Asing di Indonesia.
2.      Menyadarkan para remaja akan bahaya yang mengancam negri kita dari dalam maupun luar.
3.      Mengetahui cara penanggulangan dari masalah krisis budaya
4.      Memberikan gambaran tentang pengaruh masuknya kebudayaan Asing di Indonesia.

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kebudayaan
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya:
“Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.”
"Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka. Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
B.     Perkembangan Budaya Asing di Indonesia
Indonesia telah berakulturasi dengan berbagai kebudayaan dalam waktu yang lama. Letak strategis Indonesia yang berada pasa jalur 2 pusat perdagangan internasional pada masa lampau, India dan Cina, memberi pengaruh besar kebudayaan pribumi. Dengan terjadinya pencampuran antara dua budaya tersebut maka mengembangkan kebudayaan asli setempat.
Selain dari pengaruh budaya asing pada masa lampau, perkembangan pesat era globalisasi saat ini semakin menekan proses akulturasi budaya terutatama pengaruh budaya Barat. Dengan kemajuan teknologi modern mempercepat akses pengetahuan tentang budaya lain. Membawa perubahan sampai ke tigkat dasar kehidupan manusia di Indonesia. Pengaruh interaksi dengan budaya Barat mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat di negara ini, di tambah dengan masalah persediaan bahan pangan, bahan energi, dan bahan industri strategis yang kian langka, serta kesenjangan penguasaan teknologi semakin lebar berisiko pada pergeseran perbedaan dan kepentingan di masyarakat.
Lebih dari itu, kehadiran budaya Barat seakan mendominasi dan selalu menjadi trend-centre masyarakat. Kebiasaan dan pola hidup orang barat seakan menjadi cermin moderen. Hal ini jelas mengikis perilaku dan tindakan seseorang.
Hembusan pengaruh Barat, di anggap sebagai ciri khas kemajuan dalam ekspresi kebudayaan kekinian. Padahal belum tentu sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat sendiri. Keadaan ini terus mengikis budaya dan kearifan lokal yang menjadi warisan terjadi kebudayaan masyarakat nusantara. Dari sinilah juga nilai tradisional secara perlahan mengalami kepunahan karena tidak mampu bersaing dengan budaya moden dalam bentuk pergaulan masyarakat.
Pada awalnya pintu masuk kebudayaan Asing di Indonesia adalah melalui kegiatan penjajahan para orang Asing di Indonesia. Tidak hanya mengambil hasil rempah-rempah dan menjajah pada umunya tetapi mereka juga menanamkan budaya mereka untuk mencampuri kebudayaan Indonesia. Berbeda dengan masa penjajahan, pada zaman sekarang pintu masuk kebudayaan Asing itu melalui kemajuan teknologi dan informasi. Oleh Siauddin Sardar menyebut masa kini sebagai terjadinya revolusi informasi seperti diulas dalam bukunya Tantangan Dunia Islam di abad 21. Dalam revolusi informasi tersebut, intervensi informasi sulit dibendung oleh karena arusnya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Setiap saat informasuk sudah dapat memasuki setiap kantor dan rumah tangga sekalipun melalui media massa cetak dan elektronik seperti surat kabar, televisi dan internet.
Revolusi informasi salah satu cirinya adalah keterbukaan dan kebebasan informasi sungguh sesuatu sulit dielakkan karena selain memberikan dampak positif seperti adanya informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi sekaligus dampak negatif seperti pergaulan bebas, pakaian yang memperlihatkan aurat, pola hidup individual dan hedonis.
Julukan yang sering dipakai untuk menggambarkan peradaban Barat dam masyarakat-masyarakat komponen nya dewasa ini adalah peradaban “teknologis”. Gambaran-gambaran optimistik tentang teknologi informasi dan perananya yang bermanfaat, memajukan gagasan bahwa komputer tidak pernah salah; ia bisa menyelesaikan semua problem masyrakat; ia bahkan dianggap sebagai “jampi-jampi ajaib” yang bisa menyediakan informasi bagi semua orang. Kebanyakan para remaja di negri ini telah dibodohi oleh gambaran indah dan berlebihan tentang teknologi dan komunikasi ini.
Sejumlah kecil negara sekarang dipandang sudah sampai ke tingkat modern, sedangkan jumlah besarnya masih dalam proses ke arah itu. Moderenisasi kini telah bergema di dunia. Negara-negara modern merasa bangga karena modernisasinya telah berhasil, sedangkan negara-negara yang sedang berkembang dengan penuh gairah menyertai gerak modernisasi itu.
Meskipun demikian, perkembangan teknologi di bidang informasi tersebut, selain memberikan kebebasan untuk mengakses informasi sebanyak-banyaknya akan tetapi tetap ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan secara selektif sesuai kepentingan, kebutuhan masyarakat. Disinilah peran semua pihak untuk terlibat dalam pemberdayaan masyarakat agar mampu memilih dan memilah informasi siaran televisi atau konten informasi di internet agar tidak terjebak dengan informasi kebudayaan asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama yang dianutnya.
C.     Pengaruh Budaya Asing Terhadap Eksistensi Jati Diri Bangsa Indonesia
Indonesia di kenal sebagai negara multi etnis dan agama, dari situlah Indonesia memiliki ragam Budaya yang berbeda-beda. Di setiap budaya tersebut terdapat nilai-nilai sosial dan seni yang tinggi. Pada kondisi saat ini kebudayaan Indonesia kini kian memudar secara perlahan. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya teknologi yang akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kebudayaan asli Indonesia.
Dengan banyak berkembangnya media elektronik, kebudayaan barat dapat dengan mudah masuk ke Indonesia, sehingga mulai mengubah pola pikir dan prilaku masyarakat Indonesia. Kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia sebenarnya memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia. Dampak positif misalnya, kreatifitas, inovasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hidup disiplin dan profesionalitas dalan lain-lain.
Pengaruh budaya asing lainnya yang bersifat positif adalah budaya baca tulis yang mulai diterapkan pada masyarakat di segala lapisan sosial. Budaya asing tidak harus selalu diartikan budaya yang berasal dari luar negeri, seperti budaya barat. Namun, tidak bisa disangkal bahwa budaya barat berupa makanan, mode, seni, dan iptek memang telah banyak memengaruhi budaya masyarakat di Indonesia. Pada abad ke- 20 dan ke-21, pengaruh budaya asing di Indonesia dapat terlihat melalui terjadinya gejala globalisasi. Dalam proses globalisasi terjadi penyebaran unsur-unsur budaya asing dengan cepat melalui sarana teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi.
Perpindahan unsur-unsur kebudayaan pun dapat terjadi tanpa disertai adanya proses perpindahan kelompok manusia atau bangsa-bangsa dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal itu dapat terjadi dalam proses perdagangan ataupun pelayaran, di mana para pedagang selain melakukan transaksi dagang, juga memperkenalkan kebudayaan bangsa mereka. Demikian pula yang dilakukan para penyebar agama. Agama Islam misalnya, masuk ke Indonesia dibawa oleh pedagang dari Gujarat, Arab, dan Persia.
Proses penyebaran kebudayaan didominasi melalui jalur perdagangan laut, maka dari itu penduduk di daerah pesisir memiliki kebudayaan campuran. Pengaruh kebudayaan asing yang dibawa kaum pedagang ataupun pelaut banyak memengaruhi pola kebudayaan masyarakat pribumi yang tinggal di daerah pesisir atau di sekitar pelabuhan tempat mendaratnya pedagang asing. Pengaruh kebudayaan asing terhadap kebudayaan lokal secara umum dapat dijumpai dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh sebagai berikut :

1)      Pengaruh Budaya Asing terhadap Sistem Religi / Kepercayaan

Bergesernya sistem religi yang berakar pada kepercayaan tradisional menuju sistem religi yang berlandaskan ajaran agama, merupakan contoh konkret adanya pengaruh kebudayaan asing terhadap kebudayaan lokal. Bangsa Indonesia pada awalnya menganut sistem kepercayaan kepada roh-roh leluhur maupun kekuatan gaib yang diwariskan secara turun temurun. Namun, kini telah terkikis dengan adanya ajaran agama yang menekankan kepada satu tujuan penyembahan yakni Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun demikian bukan berarti sistem religi tradisional yang merupakan kebudayaan asli bangsa Indonesia telah punah. Hal ini tampak dalam bentuk upacara adat tradisional yang telah mengalami penyesuaian dengan sistem religi yang berdasarkan agama. Misal: upacara sedekah laut, upacara sekaten, dan upacara yaqowiyu, merupakan bentuk-bentuk kebudayaan yang menggabungkan unsur religi tradisional dengan agama.

2)      Pengaruh Budaya Asing terhadap Sistem Pengetahuan

Setiap suku bangsa memiliki sistem pengetahuan yang membentuk unsur kebudayaan lokal. Sebelum unsur pengetahuan kebudayaan asing memengaruhi kebudayaan  lokal, nenek moyang kita telah mengenal pengetahuan tentang kemaritiman, gejala alam, perubahan musim, berburu, bercocok tanam sampai kepada pengetahuan tentang pengobatan tradisional. Masuknya kebudayaan asing dengan membawa bentuk sistem pengetahuan yang lebih modern telah mengubah cara pandang masyarakat terhadap keadaan alam sekitarnya. Pengetahuan tradisional yang cenderung berlandaskan pada kemampuan intuitif yang irasional berubah ke pola pemikiran yang lebih rasional. Misal: penemuan obatobatan tradisional merupakan bentuk pengembangan pengetahuan tradisional terhadap khasiat tumbuhan yang dipadukan dengan pengetahuan modern (ilmu farmasi), sehingga menghasilkan obat yang alami dan bebas dari bahan kimia. Demikian halnya pengaruh kebudayaan asing di bidang pengetahuan yang berkaitan dengan cara bercocok tanam, telah mengubah pola kehidupan petani tradisional menjadi lebih produktif.

3)      Pengaruh Budaya Asing terhadap Sistem Teknologi

Teknologi merupakan salah satu unsur kebudayaan yang berkaitan dengan peralatan yang dipergunakan manusia untuk mengubah keadaan sekitarnya maupun keadaan dirinya demi terpenuhinya kebutuhan hidup. Sistem teknologi tradisional yang menjadi unsur kebudayaan lokal menyangkut tentang:

a.       alat-alat produksi
b.      senjata
c.       wadah
d.      alat untuk menyalakan api
e.       makanan dan minuman
f.       pakaian dan perhiasan
g.      tempat berlindung atau rumah;
h.      alat-alat transportasi

Masuknya kebudayaan asing banyak memengaruhi teknologi tradisional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan manusia. Mekanisasi dalam pertanian, telah menggeser peralatan tradisional dengan alat modern dalam pengolahan tanah. Hal itu membawa dampak terhadap peningkatan produksi pertanian.

4)      Pengaruh Budaya Asing terhadap Sistem Kesenian

Dari waktu ke waktu kesenian tradisional sebagai salah satu unsur kebudayaan lokal mulai ditinggalkan oleh masyarakatnya terutama para generasi muda. Masuknya kesenian mancanegara yang dirasa lebih menarik dan mewakili jiwa muda, banyak menggeser ruang gerak kesenian tradisional. Salah satu upaya untuk mempertahankan kesenian tradisional agar tetap lestari adalah dengan memadukan unsur-unsur kebudayaan asing ke dalam kesenian tradisional tersebut. Misal: kesenian musik campur sari, merupakan bentuk kesenian yang memadukan unsur-unsur kesenian tradisional dengan unsur-unsur kesenian modern. Pementasan seni pertunjukan tradisional, seperti: lenong dan wayang kulit, banyak menyisipkan unsur-unsur kesenian modern untuk menarik penonton khususnya kalangan anak muda.

5)      Pengaruh Budaya Asing terhadap Bahasa

Bahasa merupakan sistem perlambang dalam komunikasi. Salah satu ciri suatu suku bangsa adalah memiliki bahasa daerah yang merupakan bahasa komunikasi antar warga dalam kelompok suku bangsa yang bersangkutan. Pengaruh kebudayaan asing terhadap perkembangan bahasa daerah sangatlah besar. Terutama di daerah pesisir, di mana penduduknya banyak berinteraksi dengan suku bangsa lain (asing) yang memiliki komposisi bahasa yang berbeda dengan komposisi bahasa induknya. Misal: bahasa Jawa yang diterapkan di daerah pesisir berbeda dengan bahasa Jawa yang ada di daerah pedalaman.
Secara umum, pengaruh kebudayaan asing khususnya dalam bahasa, bukan menghilangkan bahasa lokal, namun justru memperkaya perbendaharaan kata dalam bahasa lokal tersebut. Banyak kata-kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari kata-kata bahasa asing yang telah diserap menjadi kosakata bahasa Indonesia.
6)      Pengaruh Budaya Asing dalam Era Globalisasi
Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, Indonesia telah memasuki era globalisasi. Kemajuan teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi telah menyebabkan masuknya pengaruh budaya dari seluruh penjuru dunia dengan cepat ke Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, globalisasi adalah proses terbentuknya sistem organisasi dan sistem komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk mengikuti  sistem serta kaidah-kaidah yang sama. Pada era globalisasi, peristiwa yang terjadi di suatu negara dapat diketahui dengan cepat oleh negara lain melalui media massa, seperti televisi, radio, surat kabar atau internet.

D.    Pengaruh Budaya Asing Dikalangan Remaja
Kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia sebenarnya memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia. Dampak positif misalnya, kreatifitas, inovasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hidup disiplin dan profesionalitas dalan lain-lain.. Dampak negatifnya kebudayaan asing atau barat terhadap masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja sudah sampai tahap memprihatinkan karena ada kecenderungan para remaja sudah melupakan kebudayaan bangsanya sendiri.
Budaya ikut-ikutan atau latah terhadap cara berpakaian misalnya. Para remaja tidak ingin ingin dikatakan kuno, kampungan kalau tidak mengikuti cara berpakaian ala barat karena dinilai modern, tren dan mengikuti perkembangan zaman meski memperlihatkan auratnya yang dilarangan oleh ajaran agama maupun bertentangan dengan adat istiadat masyarakat secara turun temurun.
Selain cara berpakaian dan mode, pergaulan bebas dan cara berhura-hura di kalangan remaja yang di lihat sebagi prilaku yang menyimpang baik secara agama maupun sosial juga menjadi masalah bagi kebudayaan di Indonesia. Umumnya kalangan remaja Indonesia berperilaku ikut-ikutan tanpa selektif sesuai dengan nilai-nilai agama yang di anut dan adat kebiasaan yang mereka miliki.
Para remaja juga merasa bahwa kebudayaan di negerinya sendiri terkesan jauh dari moderenisasi. Sehingga para remaja merasa gengsi kalau tidak mengikuti perkembangan zaman meskipun bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan budayanya. Sehingga pada akhirnya para remaja lebih menyukai kebudayaan barat, dibandingkan dengan kebudayaan kita sendiri.

E.     Upaya Mengatasi Dampak Budaya Asing Masuk Ke Indonesia
Untuk mengatasi pengaruh kebudayaan Asing terhadap kebudayaan Indonesia, khususnya untuk membentengi kalangan remaja dari pengaruh negatif diperlukan pelibatan semua pihak terutama pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat seperti, para ulama budayawan serta keterlibatan orang tua di rumah.
1)      Peranan Pemerintah
Pemerintah hendaknya dapat mengambil kebijakan strategis melalui penataan ulang sistem pendidikan terutama mengenai pengaturan kurikulum. Umumnya di setiap sekolah menerapkan sistem pengajaran pengetahuan mengenai ilmu keagamaan kepada para remaja sekolah dengan waktu yang berjalan selama dua jam dalam se-minggu saja. Tentu saja ini kurang memadai waktunya untuk mengharapkan sebuah perubahan prilaku siswa sehingga memerluikan penambahan jam pelajaran atau kreatifitas guru bidang studi tersebut dalam bentuk kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah seperti kegiatan pengajian atau kajian-kajian tematik menurut pandangan agama.
Sebaiknya pemerintah menata ulang sistem pendidikan dan mendorong kreatifitas guru bidang studi. Mengenai pelajaran dan pemahaman keagamaan sesungguhnya tidak hanya terpaku pada bidang study agama yang dinilai waktunya kurang memadai tersebut tetap setiap guru mata pelajaran umum juga dapat memasukkan nilai-nilai agama ketika mengajar di hadapan siswanya. Misalnya, mata pelajaran geografi, guru dapat menjelaskan kekuasaan Tuhan menciptakan langit dan bumi, sejarah perjuangan nasional yang dipelopori atau dimpin oleh ulama atau pejuang Islam seperti Pengeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin dan lainnya. Tokoh-tokoh pejuang tersebut sekaligus merupakan bentuk perlawan terhadap penjajahan negara asing yang inin menguasai wilayah dan sumber daya ekonomi Indonesia juga sekaligus menyebarkan kebuadyaannya.

2)      Peranan Tokoh Agama dan Budaya
Peranan para ulama dan budayawan melalui program kerja organisasi keaagamaan dan sanggar-sanggar budaya sangat strategis untuk menangkal masuknya budaya asing dalam masyarakat khususnya kalangan generasi muda. Keterlibatan para tokoh agama dan budaya melalui program kerja organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan yang lainnya dapat diarahkan pada pembuinaan remaja agar memiliki ketahanan budaya yang berbasis agama.
Begitu juga peranan para budayawan dan seniman melalui organisasi atau sanggar seni dapat merancang program kerja yang diminati oleh kalangan remaja sehingga mereka tidak tertarik dengan budaya hura-hura yang datang dari budaya asing.
Kalau hal ini dapat diperankan secara maksimal oleh para tokoh agama dan budayawan, maka pola pembinaan generasi muda dapat diarahkan kepada penanaman nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama yang lebih terarah dan terukur, baik dari kegiatan-kegiatan internal sekolah seperti pada proses belajar-mengajar maupun di luar sekolah seperti remaja masjid, kesenian dan budaya. Dengan adanya kebijakan ini remaja juga dapat berinterksi sosial secara langsung dengan masyarakat sebagai pelaku sosial.
3)      Peranan orang tua dan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan anak yang paling banyak waktunya. Orang tua adalah figur utama dalam keluarga yang paling bertanggujawab terhadap masa depan anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, lingkungan keluarga sangat berkontribusi terhadap kualitas prilaku atau akhlak anggota keluarga terutama anak-anaknya. Lingkungan keluarga dan lingkungan sosial harus tetap beriklim positif dalam artian orang-orang yang ada dalam sekitar kita harus orang-orang yang “tidak membawa kita kedalam kesesatan”. Orangtua harus bisa mengambil porsi lebih banyak diantara porsi yang lainnya.
Peran orang tua sangat amat dibutuhkan, selain mengawasi anak-anak dan dengan siapa dia bergaul, tetapi sesekali orang tua harus turun langsung mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai anak-anaknya bisa salah gaul. Pada masyarakat modern, seorang remaja sangat tergantung pada cara orang tua atau keluarga mendidiknya. Melalu interaksi dalam keluarga, remaja akan mempelajari pola perilaku, sikap, keyakinan dan cita-cita dan nilai dalam keluarga dan masyarakat.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengaruh-pengaruh kebudayaan asing turut dalam perkembangan budaya Indonesia khususnya terhadap kehidupan, kebudayaan dan alam fikiran dapat erusak ekosistem budaya di Indonesia ke depannya. Apalagi generasi mudanya juga terpengaruhi dan mulai lupa akan budaya asli bangsa sendiri.

B.     Saran
Sebagai generasi muda hendaknya dapat berperilaku yang selektif terhadap pengaruh globalisasi sesuai dengan nilai-nilai agama yang di anut dan adat kebiasaan di negrinya. Serta menanamkan nilai-nilai pancasila dan melaksanakan ajaran Agama dengan sebaik-baiknya. Dan jangan lupa memiliki semangat nasionalisme yang tangguh, seperti mencintai produk dalam negeri.



DAFTAR PUSTAKA
Sita, Putu Sadhvi, Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Kebudayaan Indonesia di kalangan Remaja. Institur Sepuluh November Surabaya : 2013
Sidi Gazalba, Islam & Perubahan Sosiobudaya. Jakarta : Pustaka AlHusna, 1983.
Indriyawati, E. 2009. Antropologi 1 : Untuk Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan Departemen Nasional, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Lies, S. dan Budiarti, A. C. 2009. Antropologi Jilid 1 : Untuk Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan Departemen Nasional, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Minggu, 26 Oktober 2014

Kursi Kosong Di Ruang Z7

Bandung, (6/10) – Libur Hari Raya ialah suatu momentum yang di tunggu-tunggu oleh mahasiswa, tak terkecuali pada libur Hari Raya Idul Adha pada tahun ini. Dari 39 mahasiswa hampir 40 persen diantaranya melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Hari Raya Idul Adha ialah hari Raya Agung untuk umat Islam, dimana biasanya umat muslim menyempatkan waktu nya untuk berkumpul bersama keluarga besar. Begitu pula yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa Jurnalistik 3A yang melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Hal seperti ini lumrah terlihat ketika Hari Raya tiba.
Namun, libur kali ini sedikit berbeda karena jatuh pada hari minggu (5/10) sehingga beberapa mahasiswa meliburkan diri melebihi jatah yang sudah di tentukan. Efeknya pada perkkuliahan Penulisan Berita di Gedung Z lantai 2 ruang Z7 terlihat beberapa kursi masih kosong. Hal ini disebabkan beberapa mahasiswa  masih terkena libur berkepanjangan.
Kuliah pun hanya diikuti oleh 15 Mahasiswa di ruanng Z7 di prodi Jurnalistik 3A, dengan materi pembahasan Rapat Redaksi dan News Processing, padahal seharusnya pembahasan materi kali ini ialah Judul Berita karena beberapa pertimbangan Enjang Muhaemin memutuskan untuk tidak menyampaikan materi tersebut pada pertemuan kali ini. Walaupun dengan jumlah mahasiswa yang sedikit perkuliahan tetap berjalan dengan baik. Apalagi pada saat pembahasan sekilas tentang masalah Teras Berita mahasiswa sangat antusias.
Tidak jauh dari ruang Z7 dan masih di sekitaran Gedung Z terlihat masih banyak ruang perkuliahan yang kosong. “Kalo tahu begini mendingan libur aja, yang lain juga masih libur” ujar salah satu mahasiswa Dila Fitri Aulia.

Senin, 13 Oktober 2014

Ketegangan Pada Pandangan Pertama


Bandung, (4/09) - Beberapa kursi terlihat tak terisi di ruang Z7 diperkuliahan pertama Jurnalistik 3A, UIN Bandung dalam Mata Kuliah Penulis Berita. Dari 39 mahasiswa yang seharusnya hadir dalam pertemuan pertama ini hanya 30 mahasiswa yang terlihat memenuhi ruangan.
Libur panjang yang telah berakhir seharusnya membuat mahasiswa kembali melakukan rutinitas sebagaimana mestinya, namun hal tersebut tak terlihat sepenuhnya dilaksanakan oleh mahasiswa. Ada beberapa mahasiswa yang belum hadir dalam perkuliahan di minggu pertama ini.
Terlihat didalam perkuliahan mata kuliah Penulisan Berita di prodi Jurnalistik 3A di ruang Z7, kursi yang seharusnya penuh oleh mahasiswa namun  ada beberapa yang tak terisi. Dari 39 mahasiswa yang terdaftar di kelas tersebut hanya 30 mahasiswa yang hadir dalam pertemuan pertama ini.
Ketegangan terlihat saat dosen mata kuliah penulisan berita, Enjang Muhaemin memasuki ruang kelas pukul 10.30 waktu setempat. Wajahnya yang garang serta senyum nya yang alot terlihat saat ia duduk. Sebagian mahasiswa beranggapan perkuliahan kedepan akan terasa tegang dengan pandangan awal pertemuan pertma ini.  Namun semua anggapan terseut terbantahkan ketika Enjang Muhaemin memperkenalkan dirinya dengan begitu penuh tawa.
Dalam pertemuan pertama ini, Enjang Muhaemin, memaparkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) serta kontrak belajar dan sistem penilaian untuk satu semester kedepan. Selain itu, Enjang Muhaemin juga sedikit memaparkan gambaran umum tentang mata kuliah Penulisan Berita.
Perkuliahan pertama ini berjalanan lancar dengan durasi waktu yang sedikit berbeda dengan perkuliahan di hari-hari biasa. Walaupun begitu mahasiswa yang mengikuti perkuliahn pada kali ini sangat interaktif untuk tanya jawab membahas SAP dan kontrak belajar.

Sabtu, 27 September 2014

Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.      bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.      bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.       bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.      bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
e.      bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1)      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.      Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.      Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.      Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.      Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.      Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.      Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.      Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.      Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.


10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.  Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.  Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.      Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.      Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .

Pasal 4
1.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
1.      Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.      Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.      Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.      memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.      menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.       mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.      melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.      memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.      Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.      Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.      Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan:
a.      yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.      minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.      Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.      Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.      melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.      melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.       menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.      memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.      mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.        memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.      mendata perusahaan pers;

3.      Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.      wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.      pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.       tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.      Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.      Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.      Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.      Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.      organisasi pers;
b.      perusahaan pers;
c.       bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.      Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.      Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.      Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.      Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.      Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.      Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.      Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.      Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
2.      undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
3.      Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang - undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah sah di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDAG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I.            U M U M
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II.            PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas.

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas.




Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas.

Ayat 3
Cukup jelas.

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7

Ayat 1
Cukup jelas.

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers .
Ayat 2
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.                  media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.                  media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.                   media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat l
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Cukup jelas.
Ayat 5
Cukup jelas.
Ayat 6
Cukup jelas.
Ayat 7
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat l
Cukup jelas.

Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887

Sumber : www.kpi.go.id