UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40
TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers
yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
e.
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1)
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor
berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran
atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak
adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan
atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab
adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi
adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik
Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI,
HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan:
a.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
g.
mendata perusahaan pers;
3.
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers;
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers
asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka
menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus
juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-
2.
undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
3.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang - undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah sah di
Jakarta
pada tanggal
23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDAG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40
TAHUN 1999 TENTANG PERS
I.
U M U M
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang
meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu
sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar
1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu
diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada
rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan
informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional
dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan
dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang
ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Ayat
1
Cukup
jelas.
Ayat
2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan
tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat
1
Yang dimaksud
dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"
adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi
yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers.
Ayat 2
Penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media
elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat
3
Cukup
jelas.
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi
sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber
informasi.
Hal
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat
penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional
dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan,
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat
2
Cukup
jelas.
Ayat
3
Cukup
jelas.
Pasal 6
Pers
nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang
tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan
kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang
tertib.
Pasal
7
Ayat
1
Cukup
jelas.
Ayat 2
Yang dimaksud
dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan
perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
9
Ayat
1
Setiap
warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai
dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional
mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers .
Ayat
2
Cukup
jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud
dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal
11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
Pengumuman
secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.
media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab
penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya
pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media
yang bersangkutan.
Pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang
dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang
berlaku .
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal
14
Cukup
jelas.
Pasal
15
Ayat l
Tujuan
dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan
atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah
yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap
Kode Etik Jurnalistik.
Ayat
3
Cukup
jelas.
Ayat
4
Cukup
jelas.
Ayat
5
Cukup
jelas.
Ayat
6
Cukup
jelas.
Ayat
7
Cukup
jelas.
Pasal
16
Cukup
jelas.
Pasal
17
Ayat
l
Cukup
jelas.
Ayat
2
Untuk
melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal
18
Ayat
1
Cukup
jelas.
Ayat
2
Dalam hal
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan
tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 12.
Ayat
3
Cukup
jelas.
Pasal
19
Cukup
jelas.
Pasal
20
Cukup
jelas.
Pasal
21
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887
Sumber : www.kpi.go.id