UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40
TAHUN 1999 TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.
bahwa dalam...